Jembatan Merah Putih adalah Jembatan Cable Stayed yang terletak di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Indonesia. Jembatan ini membentangi Teluk Dalam Pulau Ambon, yang menghubungkan Desa Rumah Tiga (Poka) di Kecamatan Sirimau pada sisi utara, dan Desa Hative Kecil/Galala di Kecamatan Teluk Ambon pada sisi selatan. Jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia Timur, menjadi bagian dari keseluruhan tata ruang Kota Ambon, dan menjadi ikon kota Ambon. Jembatan Merah putih dibangun sejak 17 Juli 2011 dan diresmikan pada tanggal 4 April 2016.
Bangunan jembatan merah putih sudah beberapa tahun berdiri dan telah dioperasikan. Pemeriksaan pada jembatan dilakukan setelah jembatan dioperasikan dan ditemukannya beberapa indikasi adanya rembesan pada Pylon Jembatan. Maka dari itu untuk memastikan kondisi element – element struktur dalam kondisi baik atau tidak, dipertimbangkan perlu dilakukannya pengujian terhadap struktur bangunan tersebut. Pengujian yang dilakukan adalah pemeriksaan khusus berupa pemeriksaan Non-Destructive Test (NDT) Ultrasonic Pulse Velocity Test. Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi area tersebut dengan melakukan assessment dan testing untuk dapat memberikan rekomendasi penanganan yang tepat.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah mengidentifikasi kondisi aktual struktural dan element jembatan. Sedangkan maksud kegiatan ini adalah mendapatkan rekomendasi penanganan yang tepat pada Struktur Jembatan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
- Mendapatkan informasi kondisi elemen struktur dari pemeriksaan secara visual dan pemeriksaan khusus.
- Melakukan evaluasi kondisi dari hasil pemeriksaan visual dan pemeriksaan khusus yang dilakukan.
- Saran dan rekomendasi berdasarkan hasil pengujian elemen struktur.